Kata Pengantar
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta
taufik dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “Laporan
Kunjungan OJK”.
Harapan kami semoga
makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca.
Kami juga mengucapkan
terima kasih kepada para pembimbing yang telah membantu memberi ilmu sehingga
makalah ini dapat selesai tepat waktunya. Makalah ini masih banyak kekurangan
karena pengalaman yang kami miliki masih sangat kurang.
Tegal, November 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
BAB I
A. Pendahuluan
B. Tujuan
C. Manfaat
BAB II
A. Pelaksanaan
B. Waktu
Pelaksanaan
C. Rundwon
Acara
D. Materi Kunjungan (Termasuk Sistem
Informasinya)
E. Dokumentasi
(Foto Kunjungan)
BAB III
A. Penutup
B. Kesimpulan Dan Saran
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan
Sebagaimana diketahui bahwa krisis
yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak
poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan untuk membentuk Otoritas Jasa
Keuangan yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002.
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan dibidani berdasarkan kesepakatan dan
diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dengan 2002 draft pembentukan Otoritas
Jasa Keuangan belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia
(BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas BI adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kemudian pada tanggal 27
Oktober 2011, RUU Otoritas Jasa Keuangan
disahkan oleh DPR, dan selanjutnya Pemerintah mensahkan dan mengundangkan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam Lembaran
Negara Republik pada tanggal 22 November 2011. Otoritas Jasa Keuangan, yang
selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini. Ojk berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan
terhadap:
-
Kegiatan jasa keuangan di sector perbankan
-
Kegiatan jasa keuangan di sector pasar modal,
dan
-
Kegiatan jasa keuangan di sector
perasuransian,dana pension,lembaga pembiayan, lembaga jasa keuangan lainya.
Sejak tanggal 31 Desember 2012,
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.
B. Tujuan adanya penelitian
Memuat uraian yang menyebutkan
secara spesifik maksud dan tujuan yang hendak dicapai dari penellitian yang
dilakukan. Maksud maksud yang terkandung didalam kegiatan tersebut baik maksud
utama maupun tambahan, harus dikemukakan dengan jelas.
1. Mengenalkan otoritas jasa keuangan (ojk) kepada para
mahasiswa Akuntansi komputerisasi Bsi bina sarana informatika
2. Memahami
pengertian ojk, tugas dan wewenangnya OJK.
3. Menambah
Wawasan Tentang Lembaga Keuangan
C. Manfaatnya
Setiap hasil penelitian pada
prinsipnya harus berguna sebagai petunjuk praktek pengambilan keputusan dalam
artian yang cukup jelas. Manfaat tsb baik bagi perkembangan ilmu pengetahuan,
manfaat bagi obyek yang ditiliti, maupun manfaat bagi pelapor sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Waktu
Dan Tempat Pelaksanaan
Hari : Senin
Tanggal : 31 Oktober 2016
Waktu : 13.00 – 16.00 WIB
Tempat : Halaman Kantor Otoritas Jasa
Keuangan Tegal
Jalan Jendral Sudirman No.2 Tegal
B. Materi
Kunjungan
1.
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Di sampaikan oleh Bapak Zamzam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk
menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan
lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan
pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Tugas dan Wewenang Ojk
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. Kegiatan Jasa
Keuangan di sector perbankan
2. Kegiatan Jasa
Keuangan di sector pasar modal
3. Kegiatan Jasa
Keuangan di sector perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga
jasa keuangan lainya.
2.
Bpjs (Badan Pusat Jaminan Sosial)
Disampaikan
oleh Bapak Mulyadi
Sesuai
UUD NO 24 tahun 2011 Bpjs dibagi menjadi 2 macam yaitu:
-
Bpjs Kesehatan adalah merupakan pemerintah untuk
melindungi seluruh masyarakat Indonesia dalam jaminan kesehatan.
-
Bpjs ketenagakerjaan adalah merupakan program
public yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko
social ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi
social. Adapun program Bpjs ketenagakerjaan di bagi menjadi 4 yaitu :
1.
Jaminan
Kecelakaan Kerja
2.
Jaminan Kematian
3.
Jaminan Hari Tua
4.
Jaminan Pensiun
C. Bank
BNI Syariah (Sinarmas Sekuritas)
Disampaikan oleh bapak
Perusahaan
sekuritas adalah perusahaan yang bank anggota dari perusahaan efek Indonesia
dimana yang mempunyai ijin memperjualbelikan efek baik sebagai perantara maupun
sebagai androweter. Untuk sekuritas sendiri dimana kita sebagai perantara jual
beli efek disini tempatnya masyarakat untuk berikutansi terutama pasar modal.
Pasar
Modal adalah dimana salah satunya jual beli saham, jual beli saham harus as.
Saham adalah
Program
Sinarmas yaitu Reksadana. Reksadana adalah lingkungan dari nasabah yang
dikelola oleh investasi suatu manajemen mendapat ijin dari ojk. Misalkan bisa
untuk pasar uang ,obligasi dan nasabah hanya menitipkan lalu sinarmas sebagai
fan manajer akan mengelola sebulan sekali.
D. Pegadaian
Pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan diindonesia yang
menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternatif telah ada sejak
lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil.
Pegadaian lahir pada tanggal 1
April 1901.
Fungsi Pegadaian diantaranya :
1.
Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar
hokum gadai dengan cara mudah cepat aman dan hemat.
2.
Menciptakan dan mengembangkan usaha usaha lain
yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
3.
Mengelola keuangan,perlengkapan,kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan.
4.
Mengelola organisasi, tata kerja dan tata
laksana pegadaian.
5.
Melakukan penelitian dan pengembangan serta
mengawasi pengelolaan pegadaian.
E. Perbarindo
Di sampaikan oleh Bapak Amin
F. Dokumentasi
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan suatu
lembaga yang dibentuk untuk menjalankan sistem terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor
jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan. Dengan demikian, OJK sangatlah berperan penting bagi Lembaga Jasa
Keuangan, serta membantu melancarkan transaksi transaksi yang berkaitan atas
dasar keuangan di Indonesia.
B. Saran
Kunjungan kegiatan yang dibuka oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) sangat baik, bagaimana jika kunjungan tersebut sering dibuka
atau dilaksanakan? Bukan hanya untuk mahasiswa khususnya dan pejabat pejaban
tinggi, tetapi juga dibuka untuk masyarakat umum yang masih awam, atau
kurangnya pengetahuan tentang masalah keuangan, karna dengan diadakannya
kegiatan tersebut semua menjadi lebih tau apa itu OJK tersendiri, dan juga
masyarakatmemperoleh materi dan mengetahui apa yang disampaikan tentang
masalah-masalah keuangan tersebut, sehingga meraka memilih untuk mendatanginya,
mengunjungi dan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.
Nama : Violita Dwi Lestari Taniaji
Kelas : 11.3A.35
NIM : 11150398
Tidak ada komentar:
Posting Komentar